DANA DESA TAHUN 2018 - PEDOMAN PENGELOLAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.4/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 25 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Prioritas Dana Desa Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan Ohoi yang tertib, transparan, akuntabel, partisipatif dan berkualitas, Pemerintah Kabupaten diberikan kewenangan untuk pengaturan mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Ohoi serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Ohoi, bahwa pengaturan pengelolaan Keuangan Ohoi diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Maluku Tenggara tentang Pedoman Pengelolaan dan Prioritas Dana Desa Tahun 2018.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan dan Prioritas Dana Desa Tahun 2018. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Ohoi dan pemberdayaan masyarakat Ohoi. Pengelolaan Keuangan Ohoi dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan keuangan wajib menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 50
Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Ohoi Tahun 2017 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
- Dalam hal bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi/Pemerintah Kabupaten, hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak
mengikat disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Ohoi tentang APBOhoi,
maka Kepala Ohoi melakukan perubahan/pergeseran anggaran yang
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Ohoi.
- Lampiran 7 Halaman
|