Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1957

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 174 Dan 176 Tahun 1952, Nomor 3 Tahun 1955, Nomor 200 Dan 201 Tahun 1956, Nomor 9 Tahun 1957, dan menyatakan seluruh Wilayah Republik Indonesia, termasuk semua perariran Teritorinya, dalam Keadaan Darurat Perang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1957 tentang Mencabut Keputusan Presiden Nomor 174 Dan 176 Tahun 1952, Nomor 3 Tahun 1955, Nomor 200 Dan 201 Tahun 1956, Nomor 9 Tahun 1957, dan menyatakan seluruh Wilayah Republik Indonesia, termasuk semua perariran Teritorinya, dalam Keadaan Darurat Perang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
40
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Maret 1957
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Maret 1957
Sumber
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 979 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan