RETRIBUSI_PARKIR_JALAN UMUM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa guna memberikan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah dan
dalam rangka memberikan landasan hukum
pemungutan retribusi pelayanan parkir ditepi jalan
umum, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 21
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum;
perekonomian di Kota Pekalongan yang berdampak
pada kepadatan lalu lintas di ruasruas
jalan tertentu,
agar terwujud ketertiban dan kelancaran arus lalu
lintas serta kepastian hukum besaran tarif, maka perlu
meninjau ulang tarif retribusi pelayanan parkir di tepi
jalan umum.
- Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerahdaerah
Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan UndangUndang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan KotaKota
Besar dan KotaKota
Ketjil di
Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
6. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun
2011 Nomor 23).
- Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 23), diubah sebagai
berikut:
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 12
dan angka 23 diubah, angka 13, angka 14, angka 15, dan angka 17
dihapus
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan diantara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (1b),
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dihapus dan ayat (4) diubah
4. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 11 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dihapus
- 8 hlm
|