Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 78 Tahun 2018

MEKANISME PENGADUAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Ekspose Hasil Pemeriksaan Khusus, Perlindungan terhadap Whistleblower, Penghargaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 78 Tahun 2018 tentang MEKANISME PENGADUAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
30 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO. 78
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1479 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan