PELAKSANAAN-HARI-DAN-JAM-KERJA-SERTA-PENGGUNAAN-PAKAIAN-DINAS-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH-KABUPATEN-KEPULAUAN-SANGIHE
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 05/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN HARI DAN JAM KERJA SERTA PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas dan efisiensi kerja PNS dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu mengatur Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja serta Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 53 Tahun 2010; - PP No. 59 Tahun 2014; - PP No. 18 Tahun 2016; - PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 68 Tahun 1995; - Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016; - Permendagri No. 80 Tahun 2015, Keputusan MenPAN No. 8 Tahun 1996; - Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional No. 2 Tahun 2011; - Perda Kab. Kep. Sangihe No. 5 Tahun 2016.
- Ketentuan mengenai Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja serta penggunaan pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe lebih lanjut diatur dalam lampiran peraturan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
- Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan 5(Lima) Hari Kerja dan Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 17 halaman (terdiri dari 9 halaman batang tubuh (13 pasal) dan 7 halaman lampiran)
|