Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Asi Eksklusif, Inisiasi Menyusu Dini, Susu Formula Bayi Dan Produk Bayi Lainnya, Tempat Kerja Dan Tempat Sarana Umum, Edukasi Dan Informasi, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Dukungan Masyarakat, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat