Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2017

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kebumen Tahun 2017-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan, Pembangunan Destinasi Pariwisata Kabupaten, Pembangunan Pemasaran Pariwisata Kabupaten, Pembangunan Industri Pariwisata Kabupaten, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Kabupaten, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Kerja Sama, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kebumen Tahun 2017-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
07 April 2017
Tanggal Pengundangan
07 April 2017
Tanggal Berlaku
07 April 2017
Sumber
LD No.7/2017, No Reg Perda 7/2017, TLD No. 137
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 2273 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan