Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2018

Penetapan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum mengatur tentang pengertian istilah atau kata yang dipakai dalam Perda. - Ruang Lingkup Peraturan Daerah. - Penetapan Desa yaitu ditetapkan 236 Desa pada 15 Kecamatan (Kecamatan Wadaslintang, Kecamatan Kepil, Kecamatan Sapuran, Kecamatan Kaliwiro, Kecamatan Leksono, Kecamatan Selomerto, Kecamatan Kalikajar, Kecamatan Kertek, Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Watumalang, Kecamatan Mojotengah, Kecamatan Garung, Kecamatan Kejajar, Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Kalibawang). - Penetapan dan Penegasan Batas Desa. - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penetapan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
16 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2018
Tanggal Berlaku
17 Mei 2018
Sumber
LD No 6/2018
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1591 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan