Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum mengatur tentang pengertian istilah atau kata yang dipakai dalam Perda. - Ruang Lingkup Peraturan Daerah. - Penetapan Desa yaitu ditetapkan 236 Desa pada 15 Kecamatan (Kecamatan Wadaslintang, Kecamatan Kepil, Kecamatan Sapuran, Kecamatan Kaliwiro, Kecamatan Leksono, Kecamatan Selomerto, Kecamatan Kalikajar, Kecamatan Kertek, Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Watumalang, Kecamatan Mojotengah, Kecamatan Garung, Kecamatan Kejajar, Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Kalibawang). - Penetapan dan Penegasan Batas Desa. - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat