Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2018

Perlindungan Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau isitilah yang dipergunakan dalamPerda. - Asas, Tujuan dan Lingkup pelestarian cagar budaya. - Fungsi, Tujuan dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya. - Wewenang Pemerintah Daerah. - Hak dan Kewajiban Masyarakat. - Kriteria Cagar Budaya yang terdiri atas benda, bangunan dan struktur dan situs dan kawasan. - Pemilikan dan Penguasaan. - Penemuan dan Pencarian Cagar Budaya. - Register Cagar Budaya yang terdiri dari pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, dan penghapusan. - Pelestarian Cagar Budaya yang terdiri dari pelestarian yang bersifat umum, perlindungan (penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, museum dan pemugaran) dan pengembangan (pengembangan yang bersifat umum, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan). - Tim Ahli Cagar Budaya. - Pendanaan. - Pengawasan. - Sanksi Administrasi. - Penyidikan. - Ketentuan Peralihan. - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2018
Tanggal Berlaku
25 Januari 2018
Sumber
LD No 1/2018
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1791 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan