Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau isitilah yang dipergunakan dalamPerda. - Asas, Tujuan dan Lingkup pelestarian cagar budaya. - Fungsi, Tujuan dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya. - Wewenang Pemerintah Daerah. - Hak dan Kewajiban Masyarakat. - Kriteria Cagar Budaya yang terdiri atas benda, bangunan dan struktur dan situs dan kawasan. - Pemilikan dan Penguasaan. - Penemuan dan Pencarian Cagar Budaya. - Register Cagar Budaya yang terdiri dari pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, dan penghapusan. - Pelestarian Cagar Budaya yang terdiri dari pelestarian yang bersifat umum, perlindungan (penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, museum dan pemugaran) dan pengembangan (pengembangan yang bersifat umum, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan). - Tim Ahli Cagar Budaya. - Pendanaan. - Pengawasan. - Sanksi Administrasi. - Penyidikan. - Ketentuan Peralihan. - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat