Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum, Tujuan dan ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat