Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kerapatan Adat Nagari yang diubah adalah sebagai berikut : 1.Diantara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan satu angka yakni angka 11 a. 2.Ketentuan Pasal 5 diubah 3.Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah 4.Ketentuan Pasal 11 ayat (1), (3) dan (5) diubah 5.Ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf f dihapus dan penambahan ayat (6) 6.Ketentuan Pasal 13 diubah 7.Ketentuan ayat (1) Pasal 14 8.Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 4 (empat) BAB yakni BAB VA, BAB VB, BAB VC dan BAB
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat