Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2018

Perangkat Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi 4. Kedudukan, Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Perangkat Nagari 5. Pengisian Perangkat Nagari 6. Pengangkatan Perangkat Nagari 7. Biaya dan Masa Jabatan 8. Larangan dan Sanksi 9. Pemberhentian 10. Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Perangkat Nagari Berhalangan Sementara atau Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian 11. Pembinaan Perangkat Nagari 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perangkat Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2018
Tanggal Berlaku
12 Februari 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2784 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan