Sistematika Perda ini adalah mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi 4. Kedudukan, Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Perangkat Nagari 5. Pengisian Perangkat Nagari 6. Pengangkatan Perangkat Nagari 7. Biaya dan Masa Jabatan 8. Larangan dan Sanksi 9. Pemberhentian 10. Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Perangkat Nagari Berhalangan Sementara atau Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian 11. Pembinaan Perangkat Nagari 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat