Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2017

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha milik Daerah Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha milik Daerah Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
27 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
LD No. 10/2017, No Reg Perda 10/2017, TLD No. 10
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan