ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal. Bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu menyelenggarakan kearsipan di pemerintahan daerah, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, Desa/Kelurahan, dan perorangan, yang dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan bersinambungan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah.
- Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. UU No.11 Tahun 2008 tentang Infromasi Dan Transaksi Elektronik. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Perda Provinsi Jawa Tengah No.1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, Organisasi Kearsipan, Sumber Daya Manusia, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Prasarana Dan Sarana, Sistem Kearsipan Daerah, Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Kerja Sama, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan
|