Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2017

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, Organisasi Kearsipan, Sumber Daya Manusia, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Prasarana Dan Sarana, Sistem Kearsipan Daerah, Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Kerja Sama, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
21 April 2017
Tanggal Pengundangan
24 April 2017
Tanggal Berlaku
24 April 2017
Sumber
LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017, TLD No. 2
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan