Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Dasar Dan Tujuan Pendidikan, Asas Dan Fungsi Pendidikan, Hak Dan Kewajiban, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan, Pendidikan Berbasis Keunggulan Daerah, Pendidikan Inklusif, Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Keagamaan, PPK, Pendidikan Lintas Satuan Dan Jalur Pendidikan, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Kepala Sekolah, Kurikulum, Bahasa Pengantar, Evaluasi, Akreditasi Dan Sertifikasi, Pengawas Sekolah, Sarana Dan Prasarana, Pendanaan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Kerjasama, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
30 April 2018
Tanggal Pengundangan
30 April 2018
Tanggal Berlaku
30 April 2018
Sumber
LD No. 3/2018, No Reg Perda 3/2018, TLD No. 3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 2624 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan