Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa, Hak Dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa, Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa, Persyaratan, Pengesahan Dan Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tata Hubungan Kerja, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat