Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2018

Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa, Hak Dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa, Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa, Persyaratan, Pengesahan Dan Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tata Hubungan Kerja, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
27 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2018
Tanggal Berlaku
27 Juni 2018
Sumber
LD No. 8/2018, No Reg Perda 8/2018, TLD No. 8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 2180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan