Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Dan Materi Muatan Peraturan Di Desa, Tata Cara Pembentukan Peraturan Di Desa, Evaluasi, Klarifikasi Dan Pembatalan Peraturan Di Desa, Pengundangan, Pendokumentasian, Dan Penyebarluasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat