struktur organisasi_tata kerja pemerintah desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 1/2017 Seri D, No Reg Perda 4/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa pengaturan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Bahwa dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan dengan kondisi Pemerintah Desa
- Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Perda Kabupaten Banyumas No.1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
- 5 hlm
|