Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 40 Tahun 2018

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN PENGGUNAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pemeriksaan, Pengujian dan Penggunaan Alat Pemadam Kebakaran, meliputi: Masa Retribusi; Masa Retribusi; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Tata Cara Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keringanan dan Pengurangan Ketetapan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 40 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN PENGGUNAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
19 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2018
Tanggal Berlaku
19 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.40
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1062 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan