Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2017

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan daerah Kabupaten batang Tahun 2017-2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum,Maksud Dan Tujuan, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Pendanaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan daerah Kabupaten batang Tahun 2017-2031
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
07 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
14 September 2018
Tanggal Berlaku
14 September 2018
Sumber
LD No. 3/2017, TLD No.3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1106 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan