Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan APBD TA 2018 sebagai berikut: Belanja tidak langsung berkurang Rp500.000.000,00 menjadi sebesar Rp409.809.996.295,00 dan Belanja Langsung bertambah sebesar Rp500.000.000,00 menjadi sebesar Rp464.732.215.365,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat