- Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri; - Tarif Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%; - Objek Pajak adalah Badan atau Orang yang menjadi pemilik/penyewa/penghuni yang menggunakan listrik non PLN; - Dikecualikan dari Objek Pajak Penerangan Jalan non PLN: penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah, kedutaan, konsulat, kapasitas tertentu, dan tempat ibadah dan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat