Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018

Perhitungan Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri; - Tarif Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%; - Objek Pajak adalah Badan atau Orang yang menjadi pemilik/penyewa/penghuni yang menggunakan listrik non PLN; - Dikecualikan dari Objek Pajak Penerangan Jalan non PLN: penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah, kedutaan, konsulat, kapasitas tertentu, dan tempat ibadah dan sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perhitungan Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri
T.E.U.
Indonesia, Kota Bitung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bitung
Tanggal Penetapan
07 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2018
Tanggal Berlaku
07 Februari 2018
Sumber
BD.KOTABITUNG/14/2018
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 911 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan