Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2018

Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Bitung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- PUD. Pasar didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan nama "PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA BITUNG"; - PUD. Pasar berkedudukan dan berkantor di Kota Bitung dan dapat membentuk kantor Perwakilan/ Cabang/ Unit berdasarkan kebutuhan; - PUD. Pasar adalah badan hukum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan Perda ini; - Modal dasar PUD. Pasar seluruhnya merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp50.000.000.000,- yang dilakukan secara bertahap; - Selain Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga modal berupa tanah dan bangunan yang letak dan luasnya akan diatur dengan Peraturan Walikota; - Pengurus PUD. Pasar terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas; - Direksi diangkat oleh Walikota atas usul Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas diangkat oleh Walikota; - Tuntutan perbendaharaan dan ganti kerugian terhadap bukan bendaharawan berlaku juga terhadap Direksi dan pegawai/karyawan PUD. Pasar yang dibebani tugas menerima, menyimpan, membayar dan menyerahkan uang, surat-surat berharga dan barang-barang, karena tindakan melanggar hukum atau karena melalaikan tugas dan wewenangnya yang telah dibebankan kepada mereka langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian pada PUD. Pasar diwajibkan mengganti kerugian dan mempertanggungjawabkannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Bitung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bitung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bitung
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2018
Tanggal Berlaku
12 Februari 2018
Sumber
LD/1/2018
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 990 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan