pajak
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 15 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN JASA PEMUNGUTAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
KEPADA DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN
DI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka intensifikasi pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta
peningkatan kinerja Petugas Pemungut Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tingkat Desa/
Kelurahan, Perlu pemerataan pemberian Hadiah
pelunasan bulan jatuh tempo;
b. bahwa agar upaya pemberian hadiah pelunasan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebelum
jatuh tempo berjalan efektif, transparan dan akuntabel
perlu mengubah Pedoman Pelaksanaan Penggunaan
Jasa Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa, Kelurahan
Dan Kecamatan Di Kabupaten Madiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Madiun
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggunaan Jasa Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa,
Kelurahan, dan kecamatan di Kabupaten Madiun.
- Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Madiun; Peraturan Bupati Madiun Nomor 46 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- merubah ketentuan pasal 5 terkait penghargaan penerimaan pajak bumi dan bangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
- PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 15 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN JASA PEMUNGUTAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
KEPADA DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN
DI KABUPATEN MADIUN
- -
- jumlah 5 halaman
|