Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendaftaran dan Pelaporan, Tata Cara Penghitung Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Nota Pembayaran, Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan, Keberatan, Keringanan, Pembebaasn Pajak dan Banding, Pembetulan, Pembulatan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat