Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji; Pemberian Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berlaku surut; Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai berikut: a. Ketua DPRD, sebesar Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) per bulan ; b. Wakil Ketua DPRD, masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan ; dan c. Anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp. 6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat