Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 23 Tahun 2017

PERATURAN PELAKSANA PERDA KAB. NGAWI NO 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Daerah. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pencalonan; c. pemungutan suara; dan d. penetapan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 23 Tahun 2017 tentang PERATURAN PELAKSANA PERDA KAB. NGAWI NO 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2017
Sumber
BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 23
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 4485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan