IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN SOSIAL - perubahan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 44 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN SOSIAL
ABSTRAK: |
- Sebagai wujud kontribusi kepada salah satu tugas dan kewenangan pemerintah daerah sekaligus merupakan bentuk kepedulian terhadap sosial kemasyarakatan maka terhadap kegiatan penggalangan dana yang dilaksanakan oleh organisasi dipandang perlu dilakukan pengawasan, pengendalian penertiban dan pembinaan;
Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Perda No. 44 Tahun 2002 tentang izin pengumpulan sumbangan sosial, perlu dilakukan penyesuaian.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Izin Pengumpulan Sumbangan Sosial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 6; Pasal 6; Pasal 10; Pasal 12.
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 3 dan angka 4 Pasal 1, yakni angka 3a; 2 (dua) Pasal di antara Pasal 12 dan Pasal 13, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15, yakni Pasal 14A.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 4, yakni huruf d.
- 5 hlm.
|