Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Petunjuk Umum; 4. Jadwal Kegiatan; 5. Syarat Pendaftaran; 6. Tata Cara Pendaftaran; 7. Tata Cara Seleksi; 8. Pembobotan Nilai Piagam Penghargaan; 9. Tempat Pendaftaran; 10. Pagu; 11. Biaya Pendaftaran; 12. Lain-Lain; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat