Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2018

PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BAGI SADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa dan Perangkat Desa, berhak mendapatkan: a. penghasilan tetap; b. tunjangan jabatan; c. tunjangan kesehatan; d. tunjangan ketenagakerjaan; dan e. tambahan tunjangan. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, BPD berhak mendapatkan: a. tunjangan kedudukan; b. biaya operasional; dan c. tunjangan kinerja. Besaran penghasilan tetap, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan ketenagakerjaan dan tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan kedudukan, biaya operasional, dan tunjangan kinerja dialokasikan dalam APBDesa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BAGI SADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
BD Kab. Ngawi Tahun 2018 No 8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 4021 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan