Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Penanaman Modal di daerah; 3. Ruang lingkup peraturan; 4. Bidang usaha dan bentuk badan usaha; 5. Kebijakan Penanaman Modal di daerah; 6. Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; 7. Hak, Kewajiban dan Tanggung jawav Penanaman Modal; 8. Fasilitas Penanaman Modal; 9. Promosi; 10. Kemitraan; 11. Pelaporan; 12. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; 13. Sanksi Administratif; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat