Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 19 Tahun 2018

Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Solok Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Jumlah Nominal Batas Maksimal Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Solok TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas Lampiran Peratuan Walikota Solok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jumlah Nominal Batas Maksimal Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2018 yang mengubah ketentuan dalam Lampiran I.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Solok Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Jumlah Nominal Batas Maksimal Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Solok TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2018
Tanggal Berlaku
16 Juli 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 No. 19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Solok Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Jumlah Nominal Batas Maksimal Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Solok TA 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan