uang persediaan - jumlah nominal batas maksimal - perangkat daerah - perubahan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 No. 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Solok Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Jumlah Nominal Batas Maksimal Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Solok TA 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Kepala Daerah perlu mengatur batas jumlah maksimal Uang Persediaan (UP) untuk Perangkat Daerah Kota Solok Tahun 2018;
b. bahwa dalam rangka penatausahaan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) yang ada pada Dinas Pendidikan dengan menggunakan sistem informasi keuangan daerah (SIMDA Keuangan BPKP) perlu dilakukan penyesuaian penetapan besaran uang persediaan (UP) per sekolah yang sebelumnya UP hanya disediakan pada Dinas Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Lampiran Peratuan Walikota Solok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jumlah Nominal Batas Maksimal Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2018;
- UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP NOMOR 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Perda Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016; Perda Kota Solok Nomor 10 Tahun 2017; Perwali Solok Nomor 114 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas Lampiran Peratuan Walikota Solok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jumlah Nominal Batas Maksimal Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2018 yang mengubah ketentuan dalam Lampiran I.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
- Lampiran Peraturan Walikota Solok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jumlah Nominal Batas Maksimal Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2018 diubah.
- Peraturan Walikota Solok Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Solok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jumlah Nominal Batas Maksimal Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2018
- 7 Halaman
|