Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 15 Tahun 2018

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Pemungutan Retribusi; Alokasi Pemanfaatan; Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran; Tata Cara Permohonan keringanan retribusi dan Pelimpahan Kewenangan kepada Direktur RSUD; Angsuran dan Penundaan Pembayaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Selatan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Amurang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
BD 2018 No.15, LL KAB MINAHASA SELATAN: 10 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1222 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan