Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang meliputi : ketentuan umum, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, standar satuan harga pakaian dinas dan atribut, besaran tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi dan standar kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan DPRD, besaran honorarium kelompok pakar atau tim ahli alat elengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi DPRD, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat