Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2018

Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kasihan 2018-2038

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: RDTR-PZ BWP Kasihan merupakan rencana yang menetapkan Blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut. Wilayah perencanaan RDTR-PZ BWP Kasihan disebut sebagai BWP Kasihan. Batas-batas Kecamatan Kasihan terdiri atas: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman dan Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta; b. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sewon dan Kecamatan Pajangan; c. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sewon, Kecamatan Wirobrajan dan Tegalrejo Kota Yogyakarta; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sedayu, dan Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman. BWP Kasihan dibagi menjadi 5 (lima) Sub BWP yang terdiri atas: a. Sub BWP I terdapat di bagian Desa Bangunjiwo, bagian Desa Tamantirto, dan bagian Desa Tirtonirmolo terdiri dari Blok I.1, I.2, I.3, I.4, I.5 dan I.6 dengan luas 1.111,21 (seribu seratus sebelas koma dua puluh satu) hektar,; b. Sub BWP II terdapat di Desa Ngestiharjo terdiri dari Blok II.1, II.2 dan II.3 dengan luas 227,76 (dua ratus dua puluh tujuh koma tujuh puluh enam) hektar; c. Sub BWP III terdapat di bagian Desa Ngestiharjo, dan bagian Desa Tirtonirmolo terdiri dari Blok III.1, III.2, III.3 dan III.4 dengan luas 497,28 (empat ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh delapan ) hektar; d. Sub BWP IV terdapat di bagian Desa Tamantirto terdiri dari Blok IV.1, IV.2, IV.3 dan IV.4 dengan luas 374,11 (tiga ratus tujuh puluh empat koma sebelas) hektar; dan e. Sub BWP V terdapat di bagian Desa Bangunjiwo dan bagian Desa Tamantirto terdiri dari blok V.1, V.2, V.3 dan V4 dengan luas 1.018,84 (seribu delapan belas koma delapan puluh empat) hektar. Rencana pola ruang terdiri atas: a. zona lindung; dan b. zona budidaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kasihan 2018-2038
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
20 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2018
Tanggal Berlaku
20 Juli 2018
Sumber
LD.2018/NO.9
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 7224 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10 Tahun 1993 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kasihan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan