Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara Eletronik ( LPSE ) Kabupaten Ogan Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah:Ketentuan Umum ,Kedudukan,Susunan Organisasi ,Tata Kerja,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara Eletronik ( LPSE ) Kabupaten Ogan Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.13
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa secara Eletronik ( LPSE ) Kabupaten Ogan Ilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan