Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 30 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susuan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sukamara (Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2016 Nomor 25),

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
BD.2017/30
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukamara No. 17 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukamara
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan