Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pemberi Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Persyaratan, Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Tata Kerja; Larangan; Pendanaan; Sanksi Adminstratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat