PEMBENTUKAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2018/No. 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/10395/OTDA tanggal 4 Desember Tahun 2017 Hal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan di Kecamatan, Kepala Daerah dapat membentuk Koordinator Wilayah Kecamatan sebagai Unit Kerja Non Struktural yang dipimpin oleh seorang koordinator.
- UU No 2 Th 1993; UU No 20 Th 2003; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 58 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan;
3. Tugas dan Fungsi Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; 4. Jabatan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; 5. Tata Kerja; 6. Monitoring dan Evaluasi; 7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
- 6 halaman
|