Tarif Retribusi Izin Trayek, sebagaimana Diatur dalam Lampiran IV Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Taun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat