PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2018
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2018/NO.20, TBD NO.20, LL PROV.KALBAR: 11 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor Tahun 2018, perlu menetapkan Perarurab Gubernur tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2018;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.74 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2016, Permendagri No.5 Tahun 2018, Perda No.8 Tahun 2010, Pergub No.22 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, Penghitungan Dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB, Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Gubernur ini memiliki 11 Halaman
|