Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2018/No.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan huruf B angka 1 Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/01/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menyatakan bahwa Lembaga/Instansi terkait menerbitkan atau melakukan perubahan Peraturan Pimpinan Lembaga/Instansi terkait mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
- UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 11Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 5 Tahun 1983, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perpres Nomor 55 Tahun 2012, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum, Penyampaian LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
- 6 Halaman
|