ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (60 UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Prpinsi Jawa Tengah, UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintaj Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundnag-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, PP No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP No. 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan belanja Negara, dan ANggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PP No. 55 Tahun 2005 tentnag Dana Perimbangan, PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan daerah, PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepla Daerah Kepada Dewan perwkailan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi pemerintahan, PP No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjamandaerah, PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah, PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah, PP No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perpres No. 87 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, Perda Kabupaten Temanggung No. 4 tahhun 2005 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan ANggota DPRD Kabupaten temanggung, Perda Kabupaten Temanggung No. 11 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil bupati, Perda Kabupaten Temanggung No. 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 7 tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung, Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman penyusunan Anggaran, Pendapatan, dan belanja Daerah tahun ANggaran 2016.
- Mataeri yang termuat di dalam Peraturan daerah ini adalah:
Penetapan Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2016
|