Peraturan ini mengatur tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Untuk Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sasaran dan Tujuan Jampersal; Penyelenggaraan Jampersal; Mekanisme Pelaksanaan Jampersal; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat