PENGALOKASIAN - PENGGUNAAN - ALOKASI DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2018 - PERUBAHAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2018/NO.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya perubahan plafon Alokasi Dana Desa (ADD) untuk masing-masing Desa TA 2018, maka Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA 2018, perlu diubah.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 14 Tahun 2017; Perwali No. 35 Tahun 2017.
- Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
- Mengubah ketentuan Pasal 5; Lampiran.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab VI dan Bab VII, yakni Bab VIA (PAsal 16A).
- 3 hlm.; Lampiran 3 hlm.
|