BUMD
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2017/9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaa,Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017 dan terselenggaranya kegiatan Pemerintahan dan penatausahaan keuangan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan beberapa pasal dan ayat dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 1997;
- Perubahan pada Pasal 8 Ayat 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
- Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Batasan
Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan
Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
- 4 Halaman
|