Struktur Organisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 angka 3 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Sampang.
- 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7).
- 1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan
unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang kepegawaian dan pendidikan
dan pelatihan; 2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kepegawaian
dan pendidikan dan pelatihan serta tugas pembantuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
- 17 Halaman
|