(1) Dalam rangka melaksanakan proses pencalonan dan pengangkatan jabatan Perangkat Desa, Kepala Desa memberitahukan secara tertulis kepada Camat paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaannya; (2) Berdasarkan pemberitahuan Kepala Desa Camat meneruskan kepada Bupati; (3) Surat pemberitahuan Kepala Desa menyebutkan Data Aparatur Pemerintah Desa sesuai yang tercantum dalam Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi Pemerintab Desa serta rencana pengisian jabatan yang lowong.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat