Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 30 Tahun 2017

PENGHASILAN APARATUR PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari: Penghasilan tetap (SILTAP) yang diperoleh setiap bulan, Tunjangan, dan Penerimaan lain yang sah; 2. Penghasilan tetap dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD dengan besaran berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan tunjangan dalam rangka pelaksanaan tugas yang bersumber dari APB Desa; 4. Penerimaan lain yang sah. terdiri dari: honorarium kegiatan dan penerimaan lain-lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 30 Tahun 2017 tentang PENGHASILAN APARATUR PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
26 September 2017
Tanggal Pengundangan
26 September 2017
Tanggal Berlaku
26 September 2017
Sumber
BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 30
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 3571 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kediri No. 41 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 26 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri
    Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan