Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2017

Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah, termasuk didalamnya mengatur tentang tata cara kerja sama daerah; persetujuan DPRD; tim koordinasi Kerja Sama Daerah; hasil Kerja Sama Daerah; penyelesaian perselisihan; perubahan Kerja Sama Daerah; berakhirnya Kerja Sama Daerah; Badan Kerja Sama Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
10 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2017
Tanggal Berlaku
11 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan